Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI Jogja, sleman, bantul dan sekitar
Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin
pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah
yang berwenang.
Wajibnya suatu perusahaan yang ingin memasarkan suatu produknya
melalui proses Sistem Jaminan Halal/HAS, Sistem Jaminan Halal Adalah,
Sistem Jaminan Halal MUI, Manfaat Sistem Jaminan Halal, Manfaat
Penerapan Sistem Jaminan Halal, Materi Training Sistem Jaminan Halal,
Materi Pelatihan Sistem Jaminan Halal, Pengertian Sistem Jaminan Halal
yang lebih jelas & lengkapnya lagi bisa langsung menghubungi
Konsultan Halal Indonesia pada no. 0812 8217 9137
istem Jaminan Halal/HAS, Sistem Jaminan Halal Adalah, Sistem Jaminan
Halal MUI, Manfaat Sistem Jaminan Halal, Manfaat Penerapan Sistem
Jaminan Halal, Materi Training Sistem Jaminan Halal, Materi Pelatihan
Sistem Jaminan Halal, Pengertian Sistem Jaminan Halal
Banyak perusahaan yang ingin mengetahui cara mengurus sertifikat
halal MUI, cara membuat sertifikat halal makanan dan biaya sertifikasi
halal. Namun apakah pengertian sertifikasi halal? Sertifikat halal
merupakan fatwa dari MUI akan status kehalalan suatu produk. Sebelum
fatwa MUI tersebut diterbitkan, maka tim auditor dari LPPOM MUI akan
memeriksa sistem manajemen halal perusahaan tersebut. Sistem Manajemen
Halal ini merujuk kepada Sistem Jaminan Halal atau Halal Assurance
System 23000 yang diterbitkan LPPOM MUI.
SJH/HAS 23000 berisi 11 komponen yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI
untuk memastikan bahwa produsen dapat secara konsisten memproduksi
produk yang halal. 11 komponen SJH tersebut adalah:
- Adanya bukti tertulis mengenai komitmen dari manajemen puncak. Bukti ini berupa kebijakan Halal perusahaan.
- Adanya tim manajemen halal
- Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan
- Bahan yang digunakan harus halal atau tidak boleh dari bahan yang haram
- Fasilitas produksi yang digunakan harus bebas dari najis
- Nama dan desain produk dan juga kemasan tidak boleh mengarah kepada sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam
- Adanya prosedur tertulis pelaksanaan aktivitas kritis
- Adanya prosedur tertulis pengendalian produk tidak sesuai
- Adanya prosedur tertulis kemampuan telusur
- Dilaksanakannya audit internal
- Dilaksanakannya Kajian Manajemen